BANTAENG - Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng dan unit Pidum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang.
Salehuddin bin Muh Tompo (33) yang merupakan seorang petani menganiaya Baharuddin (41) bin Hami petani asal Samataring Desa Biangkeke Kec. Pa'jukukang.
Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng dan unit Pidum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang.
Penangkapan itu berdasarkan laporan LP.B / 300 / XI / 2019 / SPK / RES BTG/ SUL - SEL.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE menyebut, penganiayaan yang dilakukan oleh Salehuddin terjadi hari Sabtu tanggal 22 November 2019 pada pukul 22.00 Wita di Kp. Panramputaan, Desa Biangkeke, kec. Pajukukang Kabupaten Bantaeng.
Pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan wujud komitmen Kapolri dalam menuntaskan setiap kasus. Ini menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana.
Dihadapan penyidik kata Rudi, Salehuddin mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Baha dengan menggunakan senjata tajam (parang) secara berkali-kali.
"Setelah melakukan penganiayaan kemudian Salehuddin melarikan diri ke Kalimantan timur selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lalu ia kembali ke kabupaten Bantaeng, " ucap AKP Rudi. Minggu (14/5/2023) malam.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya diduga pelaku penganiayaan berada di dusun samataring, Desa Biangkeke, kecamatan Pa'jukukang.
"Sehingga tim bergerak ke lokasi yang di tunjukkan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan pada hari Minggu pukul 22.30 WITA, " jelas Rudi.
Selanjutnya Pelaku diamankan dikantor polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(***)